JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan batas akhir registrasi kartu prabayar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) hingga 28 Februari 2018.
Adapun format registrasi kartu SIM prabayar tersebut yaitu NIK#NomorKK#. Sementara itu, ntuk pelanggan lama dapat menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#. Sayangnya, hingga kini ada saja masyarakat yang gagal melakukan registrasi. Kamu penasaran kenapa registrasi kamu gagal?
Sebagai pihak yang mengurus NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta KK, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan ada empat faktor yang menyebabkan pelanggan SIM card gagal melakukan registrasi. Berikut faktor-faktornya :
1. NIK dan KK diblokir oleh Dukcapil Kemendagri, karena ada data ganda
2. Salah memasukkan angka
3. Pelanggan berpindah kota yang berarti nomor KK-nya berganti
4. Ayah dari pelanggan telah meninggal dunia dan sudah keluar akte kematian sehingga nomor KK otomatis berganti.(JS)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply