JAKARTA, KalderaNews.com – Bagi kalian yang belum pernah mengalami kasus kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) pasti bingung apa saja yang harus dilakukan.
Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan agar bisa mendapatkan STNK yang baru. Laman NTMCPolri menegaskan caranya sangat mudah.
Pertama, melapor ke kantor polisi dengan kelengkapan KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy), foto copy STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat dan BPKB asli serta foto copy.
Kedua, pemohon akan diminta untuk mengecek fisik kendaraan (foto copy hasil cek fisik), mengisi formulir pendaftaran, dan mengurus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Ketiga, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dan lampirkan semua persyaratan data hingga surat keterangan hilang dari Samsat.
Keempat, melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru.
Kelima, mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). (FA)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply