Penyampaian pernyataan outlook 2018 di Ruang Pengaduan Komnas HAM di Jakarta Pusat (KalderaNews/Komnas HAM) |
JAKARTA, KalderaNews.com – Tahun 2018 merupakan tahun politik yang ditandai dengan akan diselenggarakannya Pemilihan Umum Kepada Daerah (PILKADA) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota serentak di sebanyak 171 daerah. Selain perhelatan pilkada serentak, pada 2018 juga akan dipanaskan dengan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi yang lebih besar yakni tahapan Pemilihan Umum serentak anggota legislatif dan Presiden/Wakil Presiden.
Kontestasi dalam proses pesta demokrasi akan diwarnai dengan berbagai macam permasalahan yang akan berdampak pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang akan menciderai pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam pesta demokrasi tersebut.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ingin mengembangkan kondisi yang kondusif dan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan,” tegas Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam pernyataan tentang Tantangan (Outlook) Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia 2018 berjudul “Mewujudkan Harmoni Demokrasi Yang Berperspektif HAM” yang diterima KalderaNews.
Untuk mencapai tujuan tersebut, imbuhnya, Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang HAM. Disamping itu, dengan bertambahnya peran Komnas HAM maka Komnas HAM telah menjadi lembaga tumpuhan harapan akhir masyarakat, khususnya masyarakat korban pelanggaran HAM guna mendapatkan pemulihan terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM.
“Besarnya kepercayaan publik ini dibuktikan dengan masih banyaknya jumlah pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM. Berdasarkan data yang ada, pada 2017 Komnas HAM telah menerima berkas pengaduan sebanyak 5.387,” terangnya.
Berdasarkan data, tipologi aduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilaporkan masyarakat terkait dengan kinerja POLRI ada lima. Lima tindakan yang banyak diadukan masyarakat dan patut diberikan atensi, yaitu: Pertama, lambatnya penanganan laporan polisi/ kasus/ perkara, sebanyak 398 aduan. Kedua, upaya paksa kepolisian yang dilakukan secara sewenang-wenang yakni sebanyak 44 aduan, meliputi terkait penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang sewenang-wenang. Ketiga, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anggota Polri baik verbal maupun non verbal, sebanyak 39 aduan. Keempat, tindakan kriminalisasi sebanyak 36 aduan dan Kelima, tindakan penyiksaan sebanyak 17 aduan.
Dengan demikian selain menggambarkan adanya kesadaran masyarakat untuk memperjuangkan haknya terutama melalui mekanisme pengaduan di komnas HAM perlu menjadi perhatian para pihak terutama lembaga negara, pemerintah dan koorporasi sebagai pihak yang diadukan terduga pelaku pelanggaran HAM untuk senantiasi memperbaiki kebijakan, tata kelola kelembagaan dan tindakannya yang lebih mengedepankan HAM. (JS)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply