Survei dan sertifikasi untuk manajemen air balas kapal (KalderaNews/BKI) |
JAKARTA, KalderaNews.com – PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI sebagai satu-satunya klasifikasi milik bangsa mulai melakukan survei dan sertifikasi untuk manajemen air balas kapal sesuai aturan yang dikeluarkan IMO dalam Ballast Water Management Convention (BWMC) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.
Survei ini dilakukan guna menjaga keseimbangan ekosistem laut akibat perpindahan spesies/biota laut akibat pembuangan air balas yang dibawa oleh kapal dari satu tempat ke tempat lain yang dapat menyebabkan munculnya biota laut asing yang berbahaya bagi lingkungan. Hal ini dapat juga berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem laut dan berpengaruh buruk pada perkembangan biota laut.
“Sesuai Aturan IMO, tepat pada Jumat 8 September 2017 efektif diberlakukannya BWM Convention, sehingga BKI, sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, atas nama Pemerintah Indonesia, mulai melakukan survey dan proses sertifikasi manajemen air balas kapal,” ujar Direktur Utama BKI Rudiyanto pada KalderaNews.
Rudiyanto menambahkan, dalam konvensi ini, seluruh kapal yang berlayar di jalur pelayaran internasional harus melakukan pengelolaaan air balas dan sedimen sesuai dengan persyaratan dalam konvensi. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran organisme air yang berbahaya dari satu daerah ke daerah lain, dengan menetapkan standar dan prosedur dalam pengelolahan dan pengendalian air dan sedimen balas kapal.
“Kita berharap Shipowner dapat mengimplementasikan semua prosedur dan form catatan terkait manajemen air balas sesuai BWM Plan,” tandasnya. (FA)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply