JAKARTA, KalderaNews.com – Beberapa waktu yang lalu MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah (urusan kemasyarakatan) melalui media sosial yang salah satunya berisi bahwa setiap muslim yang bermuamalah lewat media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
MUI juga mengharamkan aksi perundungan, ujaran kebencian, serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
“Kami mengajak lembaga-lembaga lain untuk bekerja sama meniadakan konten negatif yang berujung pada keresahan masyarakat tersebut,” tegas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Masduki Baidlowi di seminar nasional Indonesia Technology Forum (ITF) dengan tema “Menagih Langkah Nyata Industri Telekomunikasi dan OTT Menghadapi Dampak Negatif Media Sosial” di Balai Kartini Jakarta, Senin, 28/8.
Nada serupa disampaikan Komisioner BRTI sekaligus dosen di STEI Institut Teknologi Bandung Agung Harsoyo. Ia menegaskan BRTI mendorong sinergi semua pihak dan lembaga dalam menanggulangi konten media sosial yang negatif.
“Aturan registrasi pelanggan telekomunikasi akan diperbaiki dan pemberlakukan IPv6 sebagai digital identity dan memudahkan tracking pengguna internet yang negatif,” tandas Agung. (FA)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply