Menkominfo Rudiantara (KalderaNews/Ist) |
JAKARTA, KalderaNews.com – Maraknya berita bohong (hoax) maupun perundungan (bullying) di era media sosial telah mengancam integritas berbangsa dan bernegara. Produk hukum yang telah ditetapkan yaitu UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 19 tahun 2016 sebagai perbaikan dari UU No.18 tahun 2008 dengan jelas mengatur bagaimana cara menggunakan media sosial dengan benar.
“Regulasi jelas mengatur bahwa konten media sosial (negatif) bertentangan dengan kaidah bernegara dan tidak sesuai dengan budaya bangsa,” kata Menkominfo Rudiantara dalam seminar nasional Indonesia Technology Forum (ITF) dengan tema “Menagih Langkah Nyata Industri Telekomunikasi dan OTT Menghadapi Dampak Negatif Media Sosial” di Balai Kartini Jakarta, Senin, 28/8.
Menurutnya, sangat penting melakukan kerjasama antara semua elemen bangsa bergerak memerangi konten negatif di media sosial. Ia pun menegaskan Kementerian Komunikasi dan Informasi menangani konten negatif ini dari hulu hingga hilir. “Hulunya adalah literasi informasi sesuai amanah UU ITE no.19 tahun 2016. Sedangkan di sisi hilir ada pendekatan hard approach seperti pemblokiran situs dan sebagainya,” imbuhnya.
Di sisi hulu, pihaknya tidak hanya membuat sistem Trust+ yang kini berisi 800 ribu black list, tetapi juga membuat daftar internet positif yang kini mencapai 250 ribu. “Mudah-mudahan dalam 2-3 tahun ke depan daftar positif ini sudah melebihi black list. Daftar positif ini memuat konten yang selayaknya diakses oleh pengguna internet di Tanah Air,” tandasnya.
Narasumber yang hadir adalah Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Masduki Baidlowi, Komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) Agung Harsoyo, Group Head Corporate Communication Indosat Ooreoodo Tbk Deva Rachman dan Public Policy Lead Twitter Indonesia, Agung Yudha. (JS)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply