JAKARTA, Kalderanews.com – Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 telah terbit. Peraturan tersebut sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Peraturan ini memuat ketentuan pengadaan, pelaksanaan, pendanaan, hingga dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terhadap vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA:
- Begini Kisah Mahasiswa Indonesia Terlibat Penelitian Vaksin Covid-19 di Universitas Oxford
- Dosen Virologi Esa Unggul: 5 Cara Agar Vaksin Covid-19 Segera Ditemukan
- 70 Vaksin Covid 19 Sedang Disiapkan, Ini 18 Diantaranya
Lantas, bagaimana dengan pelaksanaan vaksinasi?
Mengutip Pasal 13 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 dinyatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan Kementerian Kesehatan. Vaksinasi Covid-19 akan diberikan 2 dosis per orang dengan jarak minimal 14 hari, sehingga bisa membentuk kekebalan atau antibodi terhadap Covid-19 yang lebih optimal.
Sementara, pemberi layanan vaksinasi Covid-19 adalah dokter, perawat, dan bidan di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah, swasta, maupun akademisi/ institusi pendidikan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI dan Polri dalam jejaring Public Private Mix (PPM).
Nah, siapa yang menjadi prioritas utama yang diberi vaksin?
- Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.
- Tokoh agama dan masyarakat, perangkat daerah mulai kecamatan, desa, RT/RW, dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5.624.0106 orang.
- Guru atau tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi 4.361.197 orang.
- Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2.305.689 orang.
- Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) sejumlah 86.622.867 orang.
- Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya sejumlah 57.548.500 orang.
Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 160 juta jiwa. Ada 2 jenis vaksin yang sudah dipastikan dalam daftar, yaitu Sinovac-Biofarma dan Sinopharm (Kimia Farma-G42 UAE).
Vaksin Sinovac merupakan kerjasama Biofarma dengan China. Sementara, Sinopharm kerjasama Kimia Farma dengan Group 42 United Emirat Arab. Ada satu lagi vaksin yang sudah dikembangkan, yaitu Genexine-GX19 yang adalah kerjasama Kalbe Farma dengan Genoxine Korea Selatan.
Untuk Sinovac, pemerintah menargetkan diberikan kepada 102.451.500 orang pada kelompok prioritas di Pulau Jawa. Sedangkan vaksin Sinopharm ditargetkan akan diberikan pada 27 juta sasaran prioritas yang ada di luar Jawa. Nah, sisa sekitar 30.548.500 orang, akan diberikan vaksin yang lain yakni GAVI-CEPI, tetapi masih dibutuhkan identifikasi lebih lanjut.
Berlandas data WHO, kini ada 146 vaksin yang sedang dikembangkan. Dari jumlah tersebut, 36 dalam tahap uji coba manusia dan 9 di antaranya sedang memasuki uji klinik fase ketiga. Meski demikian, sampai saat ini belum ada satu pun calon vaksin yang dipatenkan sebagai vaksin Covid-19 yang tepat dan efektif.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply