JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan mekanisme pendataan penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 pada 2020 ini.
Dikutip dari situs resmi Disdik DKI Jakarta, mekanisme pendataan pada tahap 2 selama masa pandemi 2020 akan disederhanakan dan cukup berbeda jauh dengan mekanisme sebelumnya.
Pada mekanisme sebelumnya ada 7 tahapan dengan dimulai dari calon penerima yang mendaftar ke sekolah, sekolah melakukan kunjungan ke rumah calon penerima untuk uji kelayakan, penetapan data calon penerima sementara oleh sekolah.
BACA JUGA:
- Ini Jadwal Pencairan KJP Plus September Buat Warga Jakarta Jenjang SD Sampai SMA
- CEO Sekolah Stella Maris: Di Balik Setiap Krisis Selalu Ada Peluang
- Inilah Daftar Lengkap Sekolah Tinggi Swasta di Jakarta Dengan Alamat Website Resminya
Lalu pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon penerima, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah, verifikasi kelengkapan berkas calon penerima, pengajuan data penerima oleh sekolah dan data final penerima ditetapkan.
Sementara itu, mekanisme yang terbaru lebih ringkas dengan timeline sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada tanggal 1-8 Oktober 2020
- Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah pada tanggal 1-8 Oktober 2020
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada tanggal 9-12 Oktober 2020
- Data final penerima KJP Plus Tahap 2 ditetapkan pada tanggal 13-15 Oktober 2020
Selanjutnya, bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply