Jika Terjadi Gempa Bumi dan Tsunami Saat Covid-19, Ini yang Harus Dilakukan

Ombak di Pantai Jatimalang Purworejo
Ombak di Pantai Jatimalang Purworejo (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – BMKG merilis panduan buat BPBD dan pemerintah daerah apabila dalam kondisi darurat Covid-19 saat ini terjadi gempa bumi yang berpotensi tsunami. Mereka perlu menerapkan langkah khusus terkait penyiapan evakuasi masyarakat. Evakuasi tsunami harus diutamakan untuk menyelamatkan jiwa masyarakat.

Jika masyarakat merasakan goncangan yang kuat atau gempa yang berayun lemah tapi lama, masyarakat agar segera melakukan evakuasi mandiri menuju Tempat Evakuasi Sementara (TES), yaitu tempat aman yang sudah ditetapkan sebagai lokasi evakuasi tsunami, seperti dataran tinggi, dataran atau hamparan yang jauh dari pantai, atau gedung/bangunan yang sudah disepakati sebagai tempat evakuasi yang aman.

Setelah ancaman tsunami berakhir, maka dengan arahan dan petunjuk dari pihak berwenang, masyarakat dapat pindah menuju Tempat Evakuasi Akhir (TEA), atau jika tidak terjadi tsunami masyarakat bisa kembali ke rumah.

BACA JUGA:

Selanjutnya, jika masyarakat harus tinggal di TEA lebih lama, pihak berwenang harus memberikan dukungan fasilitas dan medis yang lebih baik mulai:

  • Peninjauan lokasi rumah sakit. Melakukan evaluasi apakah rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 berada di daerah rendaman tsunami atau tidak. Jika demikian, agar mempertimbangkan dipindahkan ke rumah sakit lain yang tahan gempa dan jauh dari kemungkinan rendaman tsunami.
  • Penyiapan TES dan TEA. Kapasitas TES dan TEA yang sudah ditentukan perlu ditinjau kembali agar masyarakat tetap bisa menerapkan jaga jarak. Bila diperlukan, TES dan TEA diperbanyak dan dilakukan desinfeksi secara rutin sebelum terjadi bencana. TES dan TEA yang ditambahkan harus berlokasi di daerah aman dari ancaman tsunami dan dapat memanfaatkan tempat yang saat ini kosong dikarenakan Covid-19, seperti sekolah, asrama mahasiswa yang saat ini diliburkan, perkantoran dimana pegawai bekerja dari rumah, wisma pemerintah yang kosong, hotel kosong karena tidak ada wisatawan, dan lain sebagainya. BPBD, pemerintah daerah, bersama masyarakat harus menyiapkan lokasi pengungsian dengan memastikan ketersediaan sarana kebersihan seperti air bersih, peralatan cuci tangan, sabun dan/atau hand sanitizer.
  • Sarana, prasarana, dan protokol pekerja sosial. BPBD bersama pemerintah daerah dan masyarakat perlu menyiapkan sarana, prasarana, dan protokol agar pekerja sosial yang akan memberikan dukungan evakuasi (sebisa mungkin relawan dari masyarakat) tetap terproteksi. Caranya dengan menyediakan cadangan APD yang dipakai saat membantu evakuasi dan termometer sebagai bagian dari peralatan P3K.
  • Rencana evakuasi dan protokol kesehatan. BPBD perlu menyiapkan rencana evakuasi dan protokol kesehatan bagi masyarakat. Masyarakat secara umum diharapkan tetap memastikan menjaga jarak (physical distancing), menggunakan masker, dan menjaga kebersihan diri dan sekitarnya pada saat evakuasi. Untuk itu, BPBD perlu melakukan sosialisasi terkait hal ini sejak dini, sebelum terjadi ancaman tsunami. Untuk penggunaan masker tidak perlu menggunakan masker medis, bisa menggunakan masker kain yang dibuat sendiri.
  • Evakuasi berdasarkan penggolongan orang terdampak COVID-19: Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*