JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LLDIKTI Wilayah 3 memberikan bantuan pembayaran UKT/SPP untuk satu (1) semester yaitu pada semester ganjil TA 2020/2021 dengan besaran maksimal Rp. 2.400.000,– (dua juta empat ratus ribu rupiah) bagi mahasiswa terdampak pandemi CovId-19.
Secara khusus, melalui surat No. 2546/1L3/BP/2020 tanggal 27 Juli 2020 LLDIKTI Wilayah 3 menyetujui memberikan Kuota Bantuan UKT/SPP Tahun 2020 kepada mahasiswa UPI Y.A.I sebanyak 64 mahasiswa semester tiga (3), lima (5) dan tujuh (7).
BACA JUGA:
- Bikin Ngakak, Kang Emil Tuh Gubernur dengan Follower IG Lebih dari Penduduk Swedia
- 4 Tip Kece Membangun Personal Branding buat Milenial dari Wakil Rektor 3 LSPR Jakarta
- Ya Ampun, Begini Ini To Susahnya Nyari Indekos di Belanda!
- Housing dan Family Allowance, Masalah Paling Pelik bagi Awardee LPDP
- Keren! Hasil Kerja Part Time Bisa Boyong Keluarga ke Belanda! Kok Bisa?
- Masak Bareng dan Kerja Part-Time Bukan Cara Paling Konyol untuk Survive di Belanda
Ada pun rincian kuota bantuan UKT/SPP untuk semester 3 (tiga) berjumlah 12 Mahasiswa, kuota antuan UKT/SPP untuk semester 5 (lima) berjumlah 17 Mahasiswa dan kuota bantuan UKT/SPP untuk semester 7 (tujuh) berjumlah 35 Mahasiswa.
Oleh sebab itu, orangtua/penanggung biaya kuliah yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar Uang Kuliah semester ganjil tahun akademik 2020/2021 secara penuh dapat mengajukan bantuan UKT/SPP Semester Ganjil Tahun 2020 dengan ketentuan sebagal berikut:
- Mengajukan permohonan kepada Rektor Universitas Persada Indonesia Y.A.I dan mengisi form Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan UKT/SPP Semester Gasal TA 2020/2021. Permohonan dan Surat pernyataan dikirim dan di download di (https://upLyai.ac.id/) dalam menu Pengumuma
- Terdaftar/aktif sebagai mahasiswa pada semester 2, 4 atau 6 tahun akademik 2019/2020
Ketentuan lengkap mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sangup membayar Uang Kuliah Semester Ganjil 2020/2021 bisa disimak dari surat edaran berikut ini.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply