JAKARTA, KalderaNews.com –Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) menerbitkan pedoman bagi sekolah-sekolah Katolik di seluruh Indonesia dalam upaya mempersiapkan diri memasuki situasi new normal atau tatanan normal baru.
Pedoman yang diberi nama Protokol Tatanan Normal Baru di Lembaga Pendidikan Katolik itu diterbitkan 8 Juni lalu, antara lain memuat ketentuan tentang pembukaan kembali sekolah dan langkah-langkah persiapannya.
Terbitnya protokol baru tersebut dibenarkan oleh Ketua Presidium MNPK, RD Dr. Vinsensius Darmin Mbula, OFM. Menurut dia, kepada UCA News, (ucanews.com), protokol tersebut telah dikirim ke masing-masing Majelis Pendidikan Keuskupan (MPK).
“Kita ingin memastikan sekolah-sekolah siap memasuki tatanan normal baru karena hal itu mengharuskan sejumlah penyesuaian,” kata dia kepada UCA News.
BACA JUGA:
- Keselamatan Bumi Terancam, Jika Terjadi Kiamat Serangga
- Dari Jus Jambu, Masker Disinfektor, Sampai Alat Deteksi Virus, Inilah Riset LIPI Cegah Covid-19
- Ini Penyebab Akhir-akhir ini Suhu Udara Sangat Panas dan Lembab
- Eropa Vs AS, Siapa Lebih Unggul Tangani COVID-19? Ini Kata Profesor LSE Inggris
- 3 dari 4 Milenial SMA Meningkat Moodnya Setelah Gunakan TikTok
Dalam surat pengantar Protokol, Vinsensius Darmin Mbula juga menekankan pentingnya adaptasi oleh masing-masing sekolah. “Karena wilayah di seluruh Indonesia yang beraneka ragam dengan berbagai situasi khusus di masing-masing daerah, protokol ini tentu masih perlu diadaptasikan sesuai konteks masing-masing. Oleh karena itu, aturan-aturan yang lebih teknis dipersilahkan dirumuskan oleh MPK atau sekolah masing-masing,” demikian Vinsensius Darmin Mbula dalam surat pengantar Protokol.
Protokol tersebut terdiri dari 5 bagian. Bagian pertama menjelaskan informasi dan fakta tentang COVID-19. Informasi ini disampaikan dengan tujuan membantu menyikapi virus corona dengan bijak dan mengurangi ketakutan dan kecemasan berlebihan serta mendukung semua pihak untuk mengatasi berbagai dampak sekunder yang bisa terjadi
Bagian kedua, mencakup ketentuan tentang dimulainya kembali aktivitas di sekolah, sedangkan bagian ketiga berisi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah, guru dan semua staf sebelum memulai dan selama proses pembelajaran demi menciptakan sekolah yang aman dan sehat.
Bagian keempat terkait dengan hal-hal yang perlu dikomunikasikan oleh sekolah kepada orangtua/wali dan bagian kelima menyangkut hal yang perlu dikomunikasikan dengan peserta didik.
Bagian keenam terkait dengan beberapa petunjuk praktis untuk implementasi pendidikan kesehatan sesuai jenjang peserta didik.
Dikatakan bahwa pandemi COVID-19 telah membawa kita semua pada sebuah situasi yang akan sama sekali baru, yang disebut tatanan normal baru (new normal). New normal di sekolah, menurut Protokol, artinya kembali ke situasi normal seperti sebelumnya dengan berbagai aktivitas di sekolah, tetapi dengan cara hidup, cara kerja, cara belajar baru yang sesuai dengan tuntutan protokol kesehatan.
Dalam situasi yang demikian, menurut Protokol ini, ada banyak yang perlu disesuaikan, dengan mengacu pada ketentuan dari pemerintah dan berbagai organisasi kesehatan.
Perihal ketentuan tentang pembukaan kembali sekolah, Protokol menjelaskan bahwa keputusan tersebut harus mengacu kepada ketentuan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selanjutnya dikatakan bahwa karena jumlah dan tingkat penyebaran kasus di setiap daerah berbeda-beda, sangat mungkin bahwa kebijakan di setiap daerah berbeda pula.
“Sekolah diharapkan terus membangun komunikasi intens dengan pihak pemerintah setempat terkait waktu untuk memulai kembali kegiatan di sekolah,” demikian dikatakan dalam Protokol Bab II pasal 7.
Protokol ini mengharapkan setiap sekolah memaksimalkan persiapan demi memastikan bahwa proses pembelajaran normal baru bisa berjalan.
Sekolah, menurut protokol ini, perlu membentuk tim penanganan COVID-19 yang dikoordinasi langsung oleh kepala sekolah, dengan tanggung jawab yang rinci untuk masing-masing anggota tim.
“Mengingat belum ada kepastian terkait waktu berakhirnya pandemi dan adanya kemungkinan bahwa transmisi virus terjadi di sekolah, maka perlu disiapkan strategi agar proses pembelajaran bisa tetap berlangsung. Dalam kerangka ini, sekolah mesti mulai memadukan proses belajar di ruang kelas dengan strategi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian antara lain bunyi salah satu pasal protokol.
“Mari kita berusaha melangkah bersama untuk bisa memasuki situasi normal baru ini, demi memastikan tetap berlangsungnya karya pelayanan kita di bidang pendidikan,” kata Mbula dalam surat pengantar Protokol.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply