JAKARTA, KalderaNews.com – Tidak sedikit masyarakat yang terkendala dalam melakukan Sensus Penduduk Online 2020. Masyarakat mengeluh tak bisa menyelesaikan pengisian data dengan alasan ketidakcocokan antara kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK).
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyelenggara pun mengklarifikasi bahwa ketidaksinkronan antara KK dan NIK terjadi karena warga menggunakan KK terbaru yang dibuat pada periode tahun 2020.
BACA JUGA:
- Sensus Penduduk Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Begini Cara Isinya
- Lockdown Kampus Tak Surutkan Dosen UPI Bandung Produksi Handsanitizer, Sayangnya untuk UPI Saja
- Disiplin Cuci Tangan dengan Sabun Tak Maksimal, Update Corona Sabtu: Meninggal 102, Positif 1.155, 59 Sembuh
- Luar Biasa, 15.000 Mahasiswa Daftar Jadi Relawan Covid-19
Faktanya, BPS menggunakan metode kombinasi (combine method) yang berasal dari data administrasi pendudukan milik Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai basis data dasar. Nah, data dari Dukcapil ini ternyata menggunakan basis data terbaru dari tahun 2019. Otomatis penggunaan KK yang diterbitkan tahun 2020 sering tak bisa digunakan saat mendaftar.
BPS pun memberikan solusi: Pertama, menggunakan KK lama yang dibuat sebelum tahun 2020, tapi dengan keterangan anggota keluarga sesuai dengan keadaan saat ini (KK terbaru). Solusi lainnya, gunakan NIK dari anggota keluarga lain.
Kedua, jika tidak bisa juga, BPS mengimbau masyarakat tetap bersabar dan menunggu kedatangan petugas sensus pada Juli 2020.
Sebagai catatat, BPS tak membuat aplikasi ponsel karena untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses melalui http://sensus.bps.go.id.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply