Inilah Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020, Tak Ada Upacara Bendera

Logo Hari Pendidikan Nasional 2020. (Dok. Kemendikbud)
Logo Hari Pendidikan Nasional 2020. (Dok. Kemendikbud)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan meniadakan penyelenggaraan upacara bendera pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020. Biasanya upacara bendera peringatan hari Pendidikan Nasional wajib diadakan di setiap kantor instansi pusat dan daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

BACA JUGA:

Hal ini berpedoman pada Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyararakat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

“Namun, Kemendikbud tetap menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 pada 2 Mei 2020 pukul 08.00 WIB secara terpusat, terbatas, dan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara,” ungkap Mendikbud, Nadiem Makariem dalam surat bernomor 42518/MPK.A/TU/2020 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020.

Kemendikbud mengimbau instansi pusat, daerah, satuan pendidikan serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah atau tempat tinggal masing-masing.

(Dok. Kemendikbud)

Tema dan Logo Hardiknas 2020

Peringatan Hardiknas 2020 mengambil tema “Belajar dari Covid-19”. Kemendikbud juga telah meluncurkan logo Hardiknas tahun ini. Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diimbau ikut memeriahkan peringatan Hardiknas 2020 melalui media cetak, elektronik, atau media sosial dengan menggunakan logo dan tema tersebut.

“Namun, kami mengimbau untuk tidak mengadakan kegiatan atau aktivitas peringatan Hardiknas 2020 yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak pada suatu lokasi,” tegas Mendikbud.

Aktivitas alternatif untuk memperingati dan memeriahkan Hardiknas dapat dilakukan secara kreatif, menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa darurat Covid-19, mendorong pelibatan dan partisipasi publik serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*