JAKARTA, KalderaNews.com – Pada Senin malam, 20 April 2020 beredar luas di group whatsapp surat istimewa dengan kop Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berisi daftar sekolah di Jakarta yang akan dijadikan akomodasi tenaga medis dan tempat isolasi Covid-19.
Surat kategori penting dengan Nomor 4434/-1.772.1 ini memuat Tindak Lanjut Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2020.
BACA JUGA:
- Inilah Sekolah-sekolah di Jakarta yang Akan Dijadikan Lokasi Akomodasi Tenaga Medis Covid-19
- 43 Pelajar Malaysia Dinyatakan Positif Covid 19 Setelah Kembali dari Indonesia
- Ternyata Inilah Pesan-Pesan R.A.Kartini Bagi Kaum Milenial, Inspiratif Banget
- Riset Menunjukkan Murid Perempuan di Indonesia Lebih Pintar daripada Murid Laki-laki
- 5 Fakta Tersembunyi RA Kartini yang Tidak Banyak Diketahui Milenial
Berikut ini isi surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nahdiana di Jakarta pada 20 April 2020 tersebut:
“Menindaklanjuti Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan COVID-19 serta surat usulan dari Camat dan Lurah setempat tentang daftar sekolah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19, dengan ini saya laporkan daftar lokasi yang akan digunakan sebagai akomodasi tenaga medis (lampiran I) dan daftar sekolah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 (lampiran II). Demikian laporan saya sampaikan, mohon arahan Bapak lebih lanjut.”
Surat Tindak Lanjut Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 itu berisi daftar sekolah di Jakarta yang akan dijadikan akomodasi tenaga medis dan tempat isolasi Covid-19.
Surat yang ditujukan pada Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ini dicantumkan pula tembusan pada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Asisten Kesra Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun sekolah-sekolah yang akan digunakan untuk tempat isolasi Covid-19 sebagai berikut:
Saat berita ini diturunkan, KalderaNews masih mencoba menghubungi pihak terkait untuk mengecek kebenaran surat ini.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply