Oleh: Eben E. Siadari *
JAKARTA, KalderaNews.com – Revitalisasi adalah istilah yang cukup populer dalam wacana publik. Ia dipergunakan dalam bermacam-macam konteks. Di bidang ekonomi kita mengenal revitalisasi aset. Dalam penataan kota kita mengetahui adanya revitalisasi kota tua. Di bidang budaya, kita sering mendengar adanya program revitalisasi seni tradisionil.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) revitalisasi adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali sesuatu. Yang perlu dihidupkan atau digiatkan itu adalah sesuatu yang sudah ada, tetapi ‘mati suri,’ atau tidak diberdayakan.
Sebagai contoh, pemerintah Kota Bandung pada tahun 2017 pernah mengumumkan akan merevitalisasi sejumlah asetnya yang menganggur. Revitalisasi diperlukan untuk memaksimalkan potensi pelayanan pemerintah untuk meningkatkan kepuasan masyarakat. Berdasarkan data, ada 6.455 aset pemerintah kota Bandung, yang tercatat baru 5.740 dan yang perlu direvitalisasi mencapai 20 persen.
Leave a Reply