JAKARTA, KalderaNews.com – Mulai tahun 2020 ini, dana Bantuan Operasional Sekolah alis BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah, sehingga tak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga sedang merancang platform teknologi untuk perencanaan, penyaluran, dan pelaporan dana BOS. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana BOS.
BACA JUGA:
- Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS, Berikut 16 Larangannya
- Inilah Komponen Pembiayaan Dana BOS di SD,SMP, SMA, dan SMK
- Dana BOS 2020 Dirombak Besar-besaran, Begini Skema Lengkap yang Terbaru
- Dana BOS 2020 Cair, Waspadai 10 Modus Korupsi Ini
- Inilah Komponen Pembiayaan Dana BOS di SD,SMP, SMA, dan SMK
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, platform teknologi penting dipakai untuk mendukung transparansi penggunaan dana BOS. “Saat ini sedang dalam proses perencanaan, yaitu bagaimana kita bisa menggunakan teknologi untuk meningkatkan transparansi dari penggunaan dana BOS. Teknologi inilah yang akan kami gunakan untuk meningkatkan kualitas transparansi pengadaan dana BOS untuk semua sekolah di Indonesia,” katanya.
Nah selain itu, sekolah juga harus memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat. “Jadi bukan hanya Kemendikbud yang bisa melihat hasil laporannya, tapi masyarakat sekitar sekolah, komunitas, dan orangtua, bisa melihat dana BOS itu digunakan untuk apa saja. Ini untuk meningkatkan transparansi,” kata Nadiem.
Nadiem juga berharap, dengan fleksibilitas dan kebebasan bagi kepala sekolah dalam mengelola dana BOS, pelaporan pun harus lebih akurat. “Apa yang dilaporkan untuk apapun harus lebih akurat. Jadi, kami bisa menganalisis, mengevaluasi, dan melakukan kebijakan lain dengan cara yang lebih baik,” katanya.
Ada Sanksi
Nadiem juga menegaskan, pelaporan dana BOS bersifat wajib. Kemendikbud akan memberikan sanksi pembekuan pencairan dana BOS tahap berikutnya, jika penggunaan tahap sebelumnya belum dilaporkan. Nadiem menyebutkan bahwa pada tahun sebelumnya hanya 53 persen dari seluruh sekolah penerima dana BOS yang memberikan pelaporan. “Sekarang hukumnya wajib buat pelaporan dana BOS!” tegas Nadiem.
Pelaporan untuk tahap satu dan dua harus terakhir diterima pada Agustus tahun ini. Jika sekolah tak memberikan pelaporan penggunaan dana BOS dua tahap ini, maka pada tahap berikutnya dana tidak bisa dicairkan alias tak bisa menerima dana BOS. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Apresiasi kepada pak mentri, luar biasa kebijakannya. Semoga capat” diberlakukan dan selalu berinovasi pak mentri. Kami masyarakat mendukung kebijakan yg berpihak pada rakyat.
Terima kasih.