JAKARTA, KalderaNews.com – Rencana, Presiden Joko Widodo akan segera meluncurkan program Kartu Pra-Kerja. Prosesnya sedang menanti beberapa aturan sebagai payung hukum program ini.
Plt. Deputi III KSP Denni Puspa Purbasari mengatakan, bahwa program Kartu Pra-Kerja hanya diperuntukkan bagi pencari kerja atau korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
BACA JUGA:
- Nadiem Makarim: Bayar SPP Lewat GoPay Bukan Urusan Kemendikbud
- Gojek Klarifikasi “Meme Satir” Bayar SPP Pakai GoPay Jadi Kenyataan
- Etiskah Gojek Perluas Lini Bisnis ke Sektor Pendidikan Seperti Ini?
- Expanding Middle Class Key for Indonesia’s Future
- Arti Huruf K di Belakang Harga Makanan, Follower Twitter, IG, Facebook Hingga Youtube
Nah, berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan diri menjadi penerima Kartu Pra Kerja:
- Calon penerima manfaat harus mengakses situs Kartu Pra-Kerja yang saat ini masih disiapkan oleh pemerintah.
- Di situs itu, calon penerima manfaat harus mendaftarkan diri dengan mencantumkan identitas dan syarat ketentuan administratif lainnya.
- Proses verifikasi data. Jika calon penerima manfaat ini dinyatakan memenuhi syarat, maka akan otomatis mendapatkan verifikasinya.
- Calon penerima manfaat dapat memilih di dalam situs tersebut kursus yang diinginkannya.
- Kemudian, calon penerima manfaat dapat memilih di perusahaan atau balai latihan kerja untuk mengikuti kursus dan pelatihan.
- Calon penerima akan mendapatkan QR code dan pilih membayar dengan Kartu Pra Kerja.
- Calon penerima akan mendapatkan jadwal kursus atau pelatihan dan mengikutinya.
- Pemerintah akan membayar biayanya pada akhir masa pelatihan.
Denni Puspa Purbasari menyebutkan, pemerintah memang belum memutuskan kisaran biaya untuk pelatihan per orang. Namun, dari kalkulasi sementara, disediakan anggaran sekitar Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per orang per pelatihan.
Sebagai contoh, Wati memilih kursus desain grafis di perusahaan A. Setelah mendapatkan QR code, Wati tinggal mendatangi tempat pelatihan perusahaan A, serta mengikuti kursus. Misal Wati ikut kursus selama tiga bulan. Maka, saat periode berakhir, pemerintah akan mendapatkan laporan mengenai rekam jejak Wati selama kursus. Bila Wati mengikuti dengan baik, pemerintah akan membayar biaya kursus kepada perusahaan A. Wati juga menerima sertifikat dari perusahaan A dan akan mendapatkan insentif Rp 500 ribu.
Tapi bila rekam jejak Wati tidak baik, maka pembiayaan akan disetop. Wati juga tak akan menerima sertifikat dari perusahaan A.
Maka, calon penerima manfaat mesti membekali diri dengan sejumlah pengalaman sebelum mengikuti kursus atau pelatihan. Dengan demikian, peluang untuk mendapatkan pekerjaan akan lebih terbuka.
Jika kamu tertarik memiliki Kartu Pra Kerja, yuk persiapkan diri serta cek terus informasinya di kalderanews.com. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply