JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 632 pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na’im. Menariknya, ke-632 pejabat tersebut sebelumnya menjabat sebagai pejabat struktural eselon 3 dan 4.
Kemendikbud menghapus jabatan eselon 3 dan 4 dalam struktur organisasi dan tata kelola Kemendikbud karena mengikuti arahan Presiden Joko Widodo tentang perampingan birokrasi dalam pidatonya usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024.
Ke-632 pejabat Kemendikbud yang baru dilantik itu kini memegang jabatan fungsional tertentu (JFT) dengan nama jabatan yang berbeda-beda, antara lain Pranata Humas, Analis Kebijakan, Analis Kepegawaian, Pengembang Teknologi Pembelajaran, dan Widyaprada.
BACA JUGA:
- Pengawasan Internal Jadi Kunci Terwujudnya Kampus Merdeka
- Ingat, Pendaftaran KIP Kuliah 2-31 Maret 2020, Cek Di Sini
- Berani Berubah dari dalam Diri untuk Indonesia Lebih Lestari
- Inilah Daftar Lengkap 10 Siswa SMPN 1 Turi Korban Meninggal Susur Sungai Sempor
- Program Pesantren Hijau Sasar Tiga Pesantren di Jabodetabek
Secara rinci berdasarkan kategori jabatan, pejabat fungsional yang dilantik adalah 125 Analis Kebijakan, 41 Analis Kepegawaian, 25 Analis Pengelolaan Keuangan APBN, 24 Arsiparis, 3 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, 11 Auditor, 58 Pamong Budaya, 21 Peneliti, 59 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, 28 Pengembang Teknologi Pembelajaran, 19 Perancang Peraturan Perundang-undangan, 2 Perekayasa, 103 Perencana, 45 Pranata Hubungan Masyarakat, 16 Pranata Komputer, 2 Pustakawan, 8 Statistisi, 5 Widyaiswara, serta 37 Widyaprada.
Sesjen Kemendikbud Ainun Na’im berharap agar para pejabat yang dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan pekerjaannya yang baru untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien. Menurut Ainun, perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 9 tahun 2020.
“Khususnya yang berkaitan dengan perubahan jabatan struktural eselon tiga dan eselon empat menjadi jabatan fungsional,” tandasnya seperti dilansir situs resmi Kemendikbud.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply