Menyusuri Adat Kelola Hutan Bersama Dayak Iban di Betang Sungai Utik

Rumah Betang Sungai Utik. (kalderanews.com/y.prayogo)
Rumah Betang Sungai Utik. (kalderanews.com/y.prayogo)
Sharing for Empowerment

PUTUSIBAU, KalderaNews.com – Berkunjung ke Rumah Panjang atau Rumah Betang Sungai Utik merupakan pengalaman yang tak bisa dihapus begitu saja dari ingatan. Untuk mencapai Rumah Panjang ini butuh perjalanan yang cukup panjang.

BACA JUGA:

Jika memakai jalur darat, perjalanan dari Pontianak, ibukota Kalimantan Barat menuju Putusibau, mesti ditempuh sejauh 647 kilometer atau sekira 24 jam perjalanan darat. Itupun jika tidak ada aral melintang di jalan, seperti air sungai pasang, pohon tumbang, atau yang lain.

Jika tak mau lelah, perjalanan bisa menggunakan pesawat terbang dari Bandar Udara Supadio Pontianak menuju Putusibau. Tiket pesawat tentu harus dipesan terlebih dahulu, lantaran jalur ini termasuk cukup padat. Dari Putusibau, perjalanan dilanjutkan dengan perjalanan darat sekitar dua jam menuju Rumah Betang Sungai Utik.

Di sekitar Rumah Betang Sungai Utik tak ada hotel atau penginapan. Hotel paling dekat berada di Putusibau, yang berjarak sekitar dua jam perjalanan dengan mobil. Namun tak perlu khawatir, penghuni Rumah Betang Sungai Utik pasti akan amat senang jika tamu menginap di bilik mereka.

Rumah Betang atau orang setempat menyebutnya Ruma Panjae ini membujur sepanjang 200 meter dengan 37 pintu. Pintu merupakan istilah untuk satu bilik dalam rumah betang. Di antara bilik terdapat sebuah jendela yang menghubungkan bilik yang satu dengan yang lainnya. Sekitar 70 keluarga hidup bersama dalam rumah ini. Di sini, hidup masyarakat Dayak Iban.

Rumah Betang Sungai Utik. (kalderanews.com/y.prayogo)

Rumah Betang Sungai Utik berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Nama Sungai Utik diambil dari sungai yang mengairi daerah ini sepanjang masa.

Masyarakat Dayak Iban menghidupi tradisi, sembari menjaga kelestarian hutan. Mulai dari nenek moyang hingga kini, masyarakat Dayak Iban tertib menjaga hutan. Menjaga hutan sudah menjadi aturan dalam adat mereka.

Di hutan seluas 9.452,5 hektar, siapapun yang berkunjung ke sini. Siapa pun bisa belajar tentang pola hidup komunitas Dayak Iban, terutama dalam mengelola hutan dengan cara yang adaptif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Jendela di dalam bilik Rumah Betang Sungai Utik. (kalderanews.com/y.prayogo)

Masyarakat Dayak Iban membagi tiga hutan adatnya. Pertama, Kampong Taroh, merupakan kawasan hutan yang boleh ada kegiatan perladangan. Hutan ini berfungsi untuk melindungi mata air serta tempat berkembang biak satwa. Hutan ini berada di kawasan hulu sungai.

Kedua, Kampong Galao, merupakan kawasan hutan cadangan. Kegiatan yang diperbolehkan di kawasan ini adalah mengambil tanaman sebagai bahan obat, mengambil kayu api, serta menebang pohon untuk membuat sampan. Pemanfaatkan hutan ini sangat terbatas dan diawasi dengan amat ketat. Jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi adat.

Ketiga, Kampong Endor Kerja, merupakan kawasan hutan produksi yang dikelola secara adil dan berkelanjutan. Di kawasan ini boleh mengambil kayu dengan syarat berdiameter di atas 30 sentimeter. Selebihnya, kawasan hutan ini difungsikan sebagai sumber bibit.

Kearifan tradisional ini pun membuahkan hasil. Wilayah ini telah ditetapkan sebagai desa adat pertama yang meraih penghargaan sertifikat ekolabel dari Lembaga Ekolabel Indonesia.

Selama hutan masih lestari dan Sungai Utik masih mengalir, kehidupan masyarakat Dayak Iban masih penuh harapan. Seperti harapan para leluhur mereka, kehidupan masyarakat Dayak Iban masih akan terus membujur sepanjang Rumah Betang, tempat tinggal mereka.

“Air adalah darah, tanah adalah asal dan tempat kembali manusia.” Demikian mereka memaknai setiap jengkal tanah dan setiap tetes air. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*