JAKARTA, KalderaNews.com – Sepuluh tahun yang lalu di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, batik ditetapkan masuk ke dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO. Batik diakui sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO.
Melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage UNESCO, batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ke-3, setelah keris dan wayang yang terlebih dahulu masuk ke dalam daftar ICH UNESCO.
Pada naskah yang disampaikan ke UNESCO, batik adalah teknik menghias kain yang mengandung, nilai, makna dan simbol-simbol budaya. Keterampilan ini diturunkan dari generasi ke generasi dan menjadi penanda peradaban bangsa Indonesia.
BACA JUGA:
- 425 Siswa dari 17 SMP PENABUR Jakarta SPIRIT of Adventure di Ngalam
- Tarian 3 Anak SD dari Bali Ini Bikin Merinding di FLS2N SD 2019
- PICF Mendekonstruksi Hegemoni Kiblat Paduan Suara Barat
- Heboh Sampul Pinokio, Padahal Dongeng Pinokio Mengandung Nilai-Nilai Pendidikan
Batik sejatinya merupakan sebuah proses, memiliki nilai lebih dari selembar kain bermotif. Kain batik menjadi sarana manifestasi dari kesabaran, ketekunan, ketelitian serta falsafah hidup pembuat batik. Batik yang dimaksud adalah kain yang digambar dengan menggunakan alat tradisional yang disebut canting atau cap tembaga untuk mempercepat proses pembuatannya.
Leave a Reply