JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2020 sebanyak 20 hari.
Ada pun rinciannya berupa 16 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal.
BACA JUGA:
- Teater Caneta SMAK 5 PENABUR Pentas “Raja Hutan” di TIM
- Saat Tari Topeng Indonesia-Ekuador Dikolaborasikan, Seperti Inilah Hasilnya
- Citra Argadia Indonesia Pererat Persahabatan Indonesia-Brunei Darussalam
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang ditandatangani oleh Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Berikut jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:
– 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
– 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
– 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
– 10 April, Wafat Isa Al Masih
– 1 Mei, Hari Buruh Internasional
– 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
– 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
– 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
– 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
– 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
Leave a Reply