Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan (STNK) 5 Tahunan di Kota Bekasi

Kantor Samsat Kota Bekasi
Loket cek fisik, arsip dan pembukuan di Kantor Samsat Kota Bekasi (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

BEKASI, KalderaNews.com – Membayar pajak kendaraan bermotor (sepeda motor atau mobil) lima tahunan yang disertai plat baru merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Namun sayangnya, tidak semua pemilik kendaraan mengetahui prosedurnya.

Karena nggak mau ribet, saat jatuh tempo mereka ini biasa mengambil jalan pintas melalui jasa calo. Dengan dalih prosesnya panjang dan sulit. Padahal, membayar pajak kendaraan lima saat ini sudah sangat mudah dan cepat.

Membayar pajak kendaraan lima tahunan, teristimewa di Kota Bekasi, sudah sangat mudah dan cepat. Wajib pajak hanya perlu meluangkan waktu beberapa menit saja karena pelayanannya sudah super cepat. KalderaNews melihat pelayanan bayar pajak di Kota Bekasi sudah sangat mudah hanya dalam hitungan menit.

BACA JUGA:

Berikut ini cara paling mudah bayar pajak 5 tahunan motor dan mobil (STNK) di Kota Bekasi:

  1. Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan:
    STNK Asli + Fotokopi
    Fotokopi BPKB (bawa juga aslinya untuk pembuktian)
    KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
  2. Begitu tiba langsung lakukan cek fisik di tempat yang telah disediakan. Setelah itu serahkan bukti cek fisik ke loket cek fisik, arsip dan pembukuan dan mengisi formulir pajak 5 tahunan sesuai data di STNK dan BPKB.
  3. Serahkan berkas permohonan pembayaran pajak 5 tahunan STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas sekaligus dipastikan kena pajak progresif atau tidak. Setelah itu akan dipanggil sesuai dengan data yang tercantum di STNK dan diberi slip kecil untuk diserahkan ke bagian loket pembayaran.
  4. Segera ke loket penyerahan berkas pajak tahunan dan serahkan berkas-berkasnya beserta slip kecilnya. Setelah ini wajib pajak akan diberi kerta kecil nomor urut antrean untuk pembayaran.
  5. Nomor urut pembayaran wajib pajak akan dipanggil dan tinggal lakukan pembayaran. Selesai membayar, wajib pajak akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK saat nama kita sebagai wajib pajak dipanggil.
  6. Setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.

Perpanjangan STNK lima tahunan atau istilahnya pajak lima tahunan kendaraan, baik roda dua atau roda empat, di Kota Bekasi ini bisa menjadi contoh di kota lain.

Tempat Pengambilan Plat Nomor di Kantor Samsat Kota Bekasi
Tempat pengambilan plat nomor kendaraan yang baru di Kantor Samsat Kota Bekasi (KalderaNews/JS de Britto)

Khusus pajak lima tahunan ini memang harus di kantor samsat karena terkait dengan cek fisik kendaraan. (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*