Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan (STNK) Tahunan di Kota Bekasi Hanya Dalam Hitungan Menit

Kantor Samsat Kota Bekasi
Kantor Samsat Kota Bekasi (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

BEKASI, KalderaNews.com – Membayar pajak kendaraan bermotor (sepeda motor atau mobil) merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Namun sayangnya, tidak semua pemilik kendaraan mengetahui prosedurnya.

Karena nggak mau ribet, saat jatuh tempo mereka ini mengambil jalan pintas melalui jasa calo. Dengan dalih prosesnya panjang dan sulit. Padahal, membayara pajak kendaraan tahunan saat ini sudah sangat mudah dan cepat.

Membayar pajak kendaraan tahunan, teristimewa di Kota Bekasi, sudah sangat mudah dan cepat. Wajib pajak hanya perlu meluangkan waktu beberapa menit saja karena pelayanannya sudah super cepat. KalderaNews melihat pelayanan bayar pajak di Kota Bekasi sudah sangat mudah hanya dalam hitungan menit.

BACA JUGA:

Berikut ini cara paling mudah bayar pajak tahunan motor dan mobil (STNK) di Kantor Samsat Kota Bekasi, Jl. Ir.H. Juanda No. 302 (Bulak Kapal) Bekasi :

  1. Siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan:
    STNK Asli + Fotokopi
    Fotokopi BPKB (bawa juga aslinya untuk pembuktian)
    KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
  2. Ambil formulir (saat ini 1 lembar saja) di tempat pengambilan formulir kemudian isi formulir perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB.
  3. Serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas sekaligus dicek kena pajak progresif atau tidak. Setelah itu akan dipanggil sesuai dengan data yang tercantum di STNK dan diberi slip kecil untuk diserahkan ke bagian loket pembayaran.
  4. Segera ke loket penyerahan berkas pajak tahunan dan serahkan berkas-berkasnya beserta slip kecilnya. Setelah ini wajib pajak akan diberi kerta kecil nomor urut antrean untuk pembayaran (kasir).
  5. Nomor urut pembayaran wajib pajak akan dipanggil dan tinggal lakukan pembayaran di kasir. Selesai membayar, wajib pajak akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK saat nama kita sebagai wajib pajak dipanggil.

Perpanjangan STNK tahunan atau istilahnya pajak tahunan kendaraan, baik roda dua atau roda empat, di Kota Bekasi ini bisa menjadi contoh. Menariknya, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan tidak hanya kantor Samsat setempat.

Wajib Pajak di Kantor Samsat Kota Bekasi
Wajib Pajak di Kantor Samsat Kota Bekasi (KalderaNews/JS de Britto)

Khusus proses perpanjangan pajak tahunan dapat juga dilakukan di Samsat keliling dan gerai Samsat. Pajak lima tahunan harus di kantor samsat karena terkait dengan cek fisik kendaraan. (JS)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*