JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah memutuskan untuk membatasi unggahan foto dan video di media sosial dan layanan messaging secara bertahap dalam dua tiga hari ke depan.
Pemerintah beralasan hal ini diperlukan untuk menangkal peredaran misinformasi (hoax) yang mengancam keamanan.
BACA JUGA:
- Atasi Memori Smartphone Penuh dengan Tips Berikut Ini!
- Inilah 5 Aplikasi untuk Mengatur Jadwal Belajar
- Tips Pakai Google Search Agar Maksimal
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membuat pengumuman tersebut.
Berikut ini pernyataan lengkap Menkopolhukam Wiranto tentang pembatasan fitur media sosial:
Pembatasan akses sosial media untuk tidak diaktifkan, dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Jadi berkorban 2-3 hari tidak bisa lihat gambar tidak apa-apa, ini semata-mata untuk keamanan nasional.
Kita ingin yang mengamankan negeri bukan hanya sebatas aparat keamanan, tetapi tanggung jawab masyarakat juga. Kalau masyarakat tidak percaya hoax dan berpikir rasional, tentu akan membantu mengamankan negeri ini.
Berikut ini penjelasan teknis dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara:
Pembatasan dilakukan pada fitur-fitur media sosial dan messaging system, yakni gambar, foto dan video. Biasanya seseorang akan screen capture, lalu viral di Whatsapp. Viral yang negatif ada di sana. Jadi untuk sementara kita akan mengalami keterlambatan dalam mengunggah foto atau video.
Perlu saya jelaskan bahwa sistem komunikasi SMS dan voice [panggilan suara] tidak masalah. Dalam media sosial, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, terkadang kita memposting gambar atau video. Nantinya itu akan viral bukan di media sosial, tapi di messaging system seperti grup Whatsapp.
Jadi, yang kami prioritaskan untuk sementara tidak diaktifkan adalah video dan gambar, karena secara psikologis konten video bisa mempengaruhi emosi seseorang. Ini hanya dilakukan sementara dan bertahap, mudah-mudahan kita bisa cepat selesai. Setiap provider telekomunikasi juga tidak bisa sekaligus, dan ini tergantung teknis di lapangan.
Kita tidak bisa melakukan sistem take down [blokir akun pengguna], karena pengguna Whatsapp ini individu, sementara ada 200 juta pengguna ponsel yang memakai WhatsApp. Jadi penerapan take down tidak akan efektif.
Saya sampaikan lagi, fitur dari media sosial dan messaging system yang viralnya cepat adalah video dan foto.
Landasan hukum dari tindakan ini adalah Undang-Undang [Nomor 19 Tahun 2016 tentang] Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang intinya ada dua, meningkatkan literasi masyarakat akan teknologi digital dan manajemen konten, termasuk melakukan pembatasan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply