Metode Sainte Lague: Cara Menentukan Kursi di DPRD dan DPR RI

Penghitungan suara di Pemilu 2019
Penghitungan suara di Pemilu 2019 (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Jika pada Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, mulai pemilu 2019 digunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:

Seperti apa penghitungan suara dengan teknik ini? Berikut ini simulasinya:

Apabila dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut:

  • Partai A total meraih 28.000 suara
  • Partai B meraih 15.000
  • Partai C meraih 10.000
  • Partai D meraih 6.000 suara
  • Partai E 3000 suara

A. Untuk Kursi Ke-1
Didapat dengan pembagian 1

  • Partai A 28.000/1 = 28.000
  • Partai B 15.000/1 = 15.000
  • Partai C 10.000/1 = 10.000
  • Partai D 6.000/1 = 6.000
  • Partai E 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara

B. Untuk kursi ke-2
Dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1 maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1. Perhitungan kursi ke-2 adalah:

  • Partai A 28.000/3 = 9.333
  • Partai B 15.000/1 = 15.000
  • Partai C 10.000/1 = 10.000
  • Partai D 6.000/1 = 6.000
  • Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*